BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi di Belawan Bahagia, Warga Resah: "Kami Hidup di Atas Bom Waktu"
MATANUSANTARABERITA.my.id || MEDAN – Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Gulama, simpang Jalan Selangat Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, kembali menjadi sorotan. Aktivitas di gudang berpagar besi itu disebut-sebut kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, gudang tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial AC alias Codet. Aktivitas bongkar muat disebut berlangsung hampir setiap malam. Sejumlah warga mengaku kerap mencium aroma solar yang menyengat dari sekitar lokasi, bersamaan dengan keluar-masuknya truk tangki berwarna biru-putih dan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi.
Tak hanya itu, sebuah kapal atau bot berwarna merah-biru tampak bersandar di sisi perairan yang berbatasan langsung dengan gudang tersebut. Warga menduga BBM yang dibawa melalui jalur darat dipindahkan ke kapal untuk selanjutnya didistribusikan melalui jalur laut.
> "Mobil tangki datang malam hari. Setelah itu BBM diduga dipindahkan ke kapal. Aktivitasnya berlangsung saat warga sedang beristirahat," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, keberadaan gudang yang diduga menyimpan puluhan ribu liter BBM di tengah kawasan permukiman telah menimbulkan keresahan. Mereka khawatir risiko kebakaran sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan masyarakat.
> "Kami tidur setiap malam dengan rasa waswas. Kalau sampai terjadi ledakan atau kebakaran, siapa yang bertanggung jawab? Ini seperti bom waktu di tengah permukiman," kata warga tersebut.
Apabila dugaan aktivitas itu terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dikenai Pasal 53 huruf b dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp40 miliar. Sementara dugaan niaga BBM ilegal atau praktik bunkering tanpa izin dapat dijerat Pasal 53 huruf d dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Hingga berita ini ditulis, Lurah Belawan Bahagia, Mukhtar Harahap, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas di gudang tersebut. Sikap diam pemerintah kelurahan di tengah keresahan masyarakat memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di wilayahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, saat dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
> "Akan kami cek infonya, Bang. Terima kasih," ujarnya singkat.
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada sebatas pengecekan, melainkan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal tersebut. Selain diduga merugikan keuangan negara, aktivitas itu juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga dan mencemari lingkungan.
Desakan agar aparat bertindak cepat semakin menguat. Warga menilai penegakan hukum harus dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu apabila ditemukan unsur pidana. Mereka berharap tidak ada ruang bagi praktik bisnis ilegal yang diduga telah lama beroperasi di tengah permukiman padat penduduk.
🔹🔹HK