Dugaan Pungli di Imigrasi Belawan Mengemuka, LSM KCBI Bersiap Tempuh Jalur Hukum
MATANUSANTARABERITA.my.id || MEDAN – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (DPC LSM KCBI) Kota Medan berencana melayangkan surat kepada sejumlah aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk meminta evaluasi terhadap kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Langkah tersebut diambil menyusul hasil investigasi internal yang dilakukan organisasi tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, laporan sejumlah pemohon, serta pengamatan terhadap pelayanan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dalam beberapa tahun terakhir.
DPC LSM KCBI Kota Medan menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pelayanan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Bidang Hukum DPC LSM KCBI Kota Medan, Andika, SH, MH, mengatakan pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada sejumlah lembaga, di antaranya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara.
“Kami telah melakukan investigasi di lapangan dan berkomunikasi dengan sejumlah pemohon yang pernah mengurus dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Dari hasil penelusuran tersebut, kami menemukan beberapa kejanggalan yang menurut kami perlu ditelusuri lebih lanjut karena diduga tidak sesuai dengan SOP yang berlaku,” ujar Andika saat dikonfirmasi, Selasa.
Menurutnya, surat yang akan disampaikan kepada instansi terkait bertujuan mendorong adanya pemeriksaan dan evaluasi terhadap sistem pelayanan yang dijalankan, sehingga seluruh proses administrasi keimigrasian dapat berlangsung secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan.
Andika menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengingatkan agar dilakukan pembenahan internal guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, kata dia, berbagai informasi yang diterima dari masyarakat masih memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses klarifikasi dan pendalaman oleh pihak berwenang.
“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan yang diberikan. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu itu akan menjadi klarifikasi yang baik bagi institusi. Namun apabila terdapat indikasi pelanggaran, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk memperkuat data dan informasi yang diperoleh sebelum menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Langkah DPC LSM KCBI Kota Medan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian, menyusul sejumlah kasus yang pernah mencuat di tingkat nasional. Meski demikian, setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terkait pernyataan dan temuan yang disampaikan DPC LSM KCBI Kota Medan.
🔺HK/Red