Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
MATANUSANTARABERITA | Medan — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah (AH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Rahmat Budi Handoko mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AH, dengan jabatan terakhir sebagai pimpinan kantor kas BNI Unit Aek Nabara,” ujar Rahmat, Rabu, 18 Maret 2026.
Kasus ini bermula dari laporan pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik menelusuri dugaan praktik penawaran investasi fiktif yang dilakukan tersangka sejak 2019.
Rahmat menjelaskan, tersangka menawarkan produk bernama
“BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun. Produk tersebut, kata dia, tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh BNI. “Bunga deposito perbankan pada umumnya berada di kisaran 3,7 persen per tahun,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memalsukan sejumlah dokumen perbankan, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke rekening pribadi, rekening milik istrinya, serta perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka telah melarikan diri ke luar negeri. Dua hari setelah laporan dibuat, AH diketahui berangkat dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat.
Saat ini, Polda Sumatera Utara berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Australian Federal Police untuk melacak keberadaan tersangka. Upaya penerbitan red notice juga tengah diajukan guna mempercepat proses penangkapan.
Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.